Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Wakil Ketua KPK. Keputusan ini bagian sudah dipikirkan sejak sejak hari Sabtu kemarin (24/01) sehari setelah ditangkap mendapatkan status hukum sebagai tersangka.
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum dan etika hukum, dia ingin tunduk kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU, ketika seseorang jadi tersangka, dia semestinya diberhentikan dengan menggunakan Keputusan Presiden.
Seandainya surat pengunduran diri sementara di setujui, komposisi pucuk pimpian KPK tinggal tiga orang saja yakni Abraham Samad selaku ketua KPK dan dua wakil Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto saat ditemui di Istana Negara, mengatakan persoalan tersebut masih akan menunggu hasil rapat antara Presiden Joko Widodo dengan beberapa pejabat pemerintah.